Pasal 173 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. penomoran telekomunikasi; b. hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional' c. hak labuh satelit; d. izin pita frekuensi radio; e. izin stasiun radio bagi seluruh sektor usaha; dan f. sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bagi seluruh sektor usaha. SK No 193179 A Paragraf. . . FRESIDEN R.EPUBUK INDONESIA -101 Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan

← Pasal 172 · Semua pasal · Pasal 174 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.