Pasal 172 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor:
a. pos;
b. telekomunikasi; dan
c. penyelenggaraan penyiaran.
← Pasal 171 · Semua pasal · Pasal 173 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.