Pasal 172 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran terdiri atas subsektor: a. pos; b. telekomunikasi; dan c. penyelenggaraan penyiaran.

← Pasal 171 · Semua pasal · Pasal 173 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.