Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. (21 PB UMKU subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemberitahuan pembuatan film; b. rekomendasi impor film; dan c. tanda lulus sensor. Paragraf 12 Sektor Pariwisata

← Pasal 168 · Semua pasal · Pasal 170 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.