Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman' f. penyediaanakomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran; i. jasa informasi wisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; 1. wisata tirta; dan m. spa. insentif, SK No 193180 A Paragraf PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -100Paragraf 13 Sektor Keagamaan

← Pasal 169 · Semua pasal · Pasal 171 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.