Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor pariwisata meliputi kegiatan usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman'
f. penyediaanakomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi wisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
1. wisata tirta; dan
m. spa. insentif, SK No 193180 A Paragraf
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -100Paragraf 13 Sektor Keagamaan
← Pasal 169 · Semua pasal · Pasal 171 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.