Pasal 168 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB subsektor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a meliputi pula PB atas kegiatan usaha penerbitan buku. Pasal. . . SK No l93l8l A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -99 -
← Pasal 167 · Semua pasal · Pasal 169 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.