Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pemanfaatan sumber radiasi pengion; b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan c. pertambangan bahan galian nuklir. (3) PB... SK No 251805 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90- (3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi: a. konstruksi; b. operasi; c. dekomisioning; dan/atau d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian

← Pasal 147 · Semua pasal · Pasal 149 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.