Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran. (21 PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB... SK No 251805 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90-
(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (21 huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:
a. konstruksi;
b. operasi;
c. dekomisioning; dan/atau
d. pernyataan pembebasan. Paragraf 6 Sektor Perindustrian
← Pasal 147 · Semua pasal · Pasal 149 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.