Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzin pengusahaan air tanah; dan/atau
b. penggunaan air tanah tanpa lzin pengusahaan air tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenai sanksi administratif berupa. . . SK No 251806 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -89berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan PB UMKU Izin pengusahaan air tanah, paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (21 Penggunaan air tanah tanpa Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. penggunaan air tanah yang pernah memiliki lzin pengusahaan air tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b. penggunaan air tanah yang belum pernah memiliki Izin pengusahaan air tanah.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(4) Permohonan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Paragraf 5 Sektor Ketenaganukliran
← Pasal 146 · Semua pasal · Pasal 148 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.