Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha: a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan b. kawasan industri. (21 PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. rekomendasi; b. pertimbangan teknis; c. surat persetujuan; d. surat penetapan; e. tanda pendaftaran; f. tanda daftar; g. tanda sah; dan/atau h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu.

← Pasal 148 · Semua pasal · Pasal 150 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.