Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura; dan SK No251809A
d. peternakan
PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -86-
d. peternakan dan kesehatan hewan. (21 PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura;
d. peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. sarana pertanian.
(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Paragraf 3 Sektor Kehutanan
← Pasal 140 · Semua pasal · Pasal 142 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.