Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian
← Pasal 139 · Semua pasal · Pasal 141 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.