Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha: a. pengelolaan ruang laut; b. perikanan tangkap; c. pembudidayaan ikan; d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (21 PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. pengelolaan ruang laut; b. perikanan tangkap; c. pembudidayaan ikan; d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Paragraf 2 Sektor Pertanian

← Pasal 139 · Semua pasal · Pasal 141 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.