Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA
PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan
d. perbenihan tanaman hutan. Paragraf 4 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
← Pasal 141 · Semua pasal · Pasal 143 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.