Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)

BAB V — NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA

(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati lwali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing dalam: a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu; dan b. memberikan PB danf atau PB UMKU harus sesuai dengan masa berlaku. (2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMKU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. SK No 251810 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85Bagian Kedua Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Sektor Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan

← Pasal 138 · Semua pasal · Pasal 140 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.