Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Open Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut

Status: Berlaku · Ditetapkan 16 Oktober 2020 · Diundangkan 8 Desember 2020 · BN 2020 (1449): 7 hlm. · 4 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembuangan limbah ke laut tetap memenuhi persyaratan teknis guna menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Fokus utama perubahan adalah pada ketentuan uji toksikologi dan teratogenisitas, serta persyaratan lokasi pembuangan limbah ke laut, termasuk definisi daerah sensitif yang harus dihindari. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kegiatan dumping limbah ke laut dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem laut, sejalan dengan prinsip pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut serta pengelolaan limbah B3.

Pokok pengaturan

  • Perubahan ketentuan uji toksikologi LC50, yang kini menggunakan hewan uji udang (Penaeus sp) post larvae berumur 10-15 hari dan diuji selama 96 jam (Pasal 5 ayat 1).
  • Perubahan ketentuan uji teratogenisitas, yang dilakukan berdasarkan Method 1005.0 (EPA-821-R-02-014, October 2002) US-EPA dengan hewan uji sheepshead minnow, cyprinodon variegatus (Pasal 5 ayat 2).
  • Penambahan ketentuan bahwa jika hewan uji teratogenisitas tidak ditemukan di dalam negeri, dapat menggunakan hewan endemik yang memenuhi persyaratan sensitivitas, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal yang membidangi pengelolaan Limbah B3 (Pasal 5 ayat 3 dan 4).
  • Perubahan ketentuan lokasi dumping limbah ke laut, khususnya untuk tailing dan serbuk/lumpur bor, dengan persyaratan kedalaman dan topografi dasar laut yang lebih spesifik (Pasal 8 ayat 2 dan 3).
  • Perluasan dan perincian definisi 'daerah sensitif' yang tidak boleh menjadi lokasi dumping, meliputi kawasan konservasi laut, daerah rekreasi, mangrove, lamun, terumbu karang, taman nasional, taman wisata alam laut, cagar budaya, kawasan rawan bencana, daerah pemijahan/pembesaran ikan, alur migrasi biota laut dilindungi, daerah penangkapan ikan, alur pelayaran, dan daerah khusus militer (Pasal 8 ayat 4).
  • Kewajiban memastikan tidak ada penambahan konsentrasi parameter yang melampaui baku mutu air laut jika rona awal kualitas air laut tidak memenuhi baku mutu (Pasal 8 ayat 5).
  • Perubahan Lampiran I mengenai Baku Mutu Total Konsentrasi Zat Pencemar.
  • Perubahan Lampiran II mengenai Parameter Pemantauan Sedimen.

Siapa yang diatur

Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke laut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mempunyai izin Dumping (Pembuangan) Limbah.

Mencabut / mengubah

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut

Daftar pasal (4)

Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH