Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Open Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut
(1) Lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif; dan
c. rona a wal kualitas air laut harus memenuhi baku mutu air laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lokasi Dumping (Pembuangan) Limb ah berupa tailing harus memenuhi persyaratan:
a. terletak di dasar laut dengan kedalaman ≥ 100 m (lebih besar dari atau sama dengan seratus meter);
b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut
- 5 yang mengarahk an tailing ke kedalaman ≥ 200 m (lebih besar dari atau sama dengan dua ratus meter);
c. tidak ada proses pengadukan ( mixing ) di daerah up - welling ; dan
d. tidak menimbulkan dampak terhadap daerah sensitif berdasarkan kajian pemodelan sebaran dampak.
(3) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah berupa serbuk bor dan lumpur bor harus memenuhi persyaratan:
a. terletak di laut dengan kedalaman ≥ 50 m (lebih besar dari atau sama dengan lima puluh meter);
b. dampaknya berada di dalam radius ≤ 500 m (lebih kecil dari atau sama dengan lima ratus meter) dari lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah berdasarkan kajian pemodelan sebaran dampak;
c. tidak ada proses pengadukan ( mixing ) di daerah up - welling ; dan
d. tidak menimbulkan dampak terhadap daerah sensitif berdasarkan kajian pemodelan sebaran dampak.
(4) Daerah sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan konservasi laut ;
b. daerah rekreasi atau wisata bahari;
c. kawasan mangrove/hutan bakau;
d. ekosistem lamun dan terumbu karang;
e. taman nasional;
f. taman wisata alam laut;
g. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
h. kawasan rawan bencana alam;
- 6 -
i. daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budi daya perikanan;
j. alur migrasi biota laut yang dilindungi;
k. daerah penangkapan ikan/zona perikanan produktif;
l. alur pelayaran ; dan
m. daerah khusus militer .
(5) Dalam hal rona awal kualitas air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memenuhi baku mutu air laut, wajib dipastikan tidak ada penambahan konsentrasi pada parameter yang melampaui baku mutu air laut.
3. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini .
4. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini .
← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 11 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.