Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Open Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut
(1) Uji Toksikologi LC 50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hu ruf a dan huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. menggunakan hewan uji udang ( penaeus sp ) post larvae berumur 10 - 15 (sepuluh sampai dengan lima belas) hari; dan
b. diuji selama 96 (sembilan puluh enam) jam.
(2) Uji Teratogenisitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huru f a dilakukan berdasarkan Method 1005.0 (EPA - 821 - R - 02 - 014, October 2002), United States – Environmental Protection Agency
- 4 (US - EPA) dengan menggunakan hewan uji sheepshead minnow , cyprinodon variegatus .
(3) Dalam hal hewan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditemukan di dalam negeri, Uji T eratogenisitas dilakukan terhadap hewan endemik yang memenuhi persyaratan sensitivitas hewan uji yang ditentukan oleh lembaga berkompeten di bidang penelitian kelautan .
(4) Uji T eratogen i sitas terhadap hewan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari D irektur J enderal yang membidangi urusan di bidang Pengelolaan Limbah B3 .
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.