Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Open Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut

Beberapa ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 623), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.