Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Pengajar tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan : a. memiliki sertifikat pelatihan sebagai pengajar berupa Training of Trainer (ToT) atau yang setara ; b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai materi yang diajarkan ; dan c. memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir berturut turut dalam : 1. penyusunan Amdal ; dan/atau 2. penilaian Amdal . (2) Dalam hal pengajar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pengajar dapat berasal dari perguruan tinggi sesuai bidang keilmuannya dan telah memiliki pengalaman bidang keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun.

← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.