Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
Bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
- 9 -
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.