Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) P enanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus memuat paling sedikit informasi :
a. nama penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
b. tempat dan tanggal lahir penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
c. umur penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal;
d. alamat tempat tinggal penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal; dan
e. pendidikan penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal.
(2) Penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat pengelola pelatihan berupa sertifikat management of training (MoT) atau yang setara; dan
b. memiliki sertifikat pelaksana pelatihan berupa sertifikat training officer course (T0C) atau yang setara .
- 8 -
(3) Dalam hal LPK Amdal yang didirikan oleh perguruan tinggi tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas dapat menunjuk personil di lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab pelatihan K ompetensi penyusun Amdal .
(4) Personil yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan atau pelaksanaan pelatihan.
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.