Pasal 71 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB VI — PENDANAAN

Pembiayaan untuk sertifikasi K ompetensi penyusun Amdal, sertifikasi ahli , dan sertifikasi penyusun Amdal dibebankan kepada pemohon. KETENTUAN PERALIHAN

← Pasal 70 · Semua pasal · Pasal 72 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.