Pasal 72 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. LPK Amdal dan LSK A mda l wajib terintegrasi menjadi satu kesatuan lembaga sebagaimana d imaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau memiliki bukti kerja sama paling lambat 3 (tiga ) tahun sejak P eraturan M enteri ini berlaku; b. penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib tersedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini berlaku ; c. selama periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan belum ada penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) penguji dapat berasal dari asesor yang telah mendapat sertifikat asesor dari b adan n asional s ertifikasi p rofesi ; d. Sertifikat Kompetensi dan/atau perpanjangan Sertifikat Kompetensi P enyusun Amdal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat; e. perpanjangan Sertifikat Kompetensi penyusun Amdal yang diterbitkan setelah tanggal 2 Februari 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat; - 48 - f. Sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi , dan sepanjang memiliki sertifikat pelaksanaan penyusunan Amdal ; dan g. LPJP Amdal yang telah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari 2021 dan sedang dalam proses, tetap dilanjutkan prosesnya dengan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. KETENTUAN PENUTUP

← Pasal 71 · Semua pasal · Pasal 73 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.