Pasal 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB VI — PENDANAAN
(1) Biaya pelaksanaan penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dibebankan kepada penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian Amdal atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan kewenangan Menteri ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Biaya pelaksanaan penilaian Amdal atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan kewenangan gubernur, bupati/wali
- 47 kota diatur oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 69 · Semua pasal · Pasal 71 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.