Pasal 69 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB VI — PENDANAAN
(1) Pendanaan operasional kegiatan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. pembiayaan honorarium bagi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. pembiayaan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
c. pembiayaan pembentukan daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d. pembi a yaan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
e. pembiayaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat ( 1 ) huruf b , ayat ( 2 ) , dan ayat ( 3 ) terdiri atas :
a. pembiayaan honorarium bagi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. biaya administrasi persuratan ; dan
c. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan dokumen Amdal oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup .
← Pasal 68 · Semua pasal · Pasal 70 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.