Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Identitas LPK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit Informasi :
a. nama LPK Amdal;
b. alamat LPK Amdal; dan
c. status LPK Amdal.
- 7 -
(2) Status LPK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. LPK Amdal pemerintah pusat ;
b. LPK Amdal pemerintah daerah;
c. LPK Amdal perguruan tinggi; atau
d. LPK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah untuk pelatihan yang bersifat terbuka.
← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.