Pasal 66 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI

(1) Evaluasi L PJP Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 2 ayat ( 3 ) huruf d sampai dengan huruf i . (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan LPJP Amdal tidak memenuhi ketentuan registrasi, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia memberikan teguran tertulis untuk melakukan pemenuhan registrasi. (3) Pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam hal LPK Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menerbitkan rekomendasi pembekuan registrasi LPJP Amdal. - 44 - (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar Menteri menerbitkan pembekuan registrasi LPJP Amdal. (6) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (7) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) LPJP Amdal dilarang melaksanakan Sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal. (8) Dalam hal LPJP Amdal telah melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri mencabut pembekuan. (9) Dalam hal LPJP Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pencabutan kepada Menteri. (10) Berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Menteri mencabut registrasi LPJP Amdal. (11) Pembekuan dan pencabutan registrasi LPJP Amdal diumumkan kepada publik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

← Pasal 65 · Semua pasal · Pasal 67 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.