Pasal 67 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI

(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan e valuasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d terhadap penilaian Amdal dan uji kelayakan yang dilakukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar penilaian Amdal dan uji kelayakan. - 45 - (3) Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perbaikan atau pemenuhan kriteria kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tidak melakukan uji kelayakan sesuai dengan standar penilaian Amdal dan uji kelayakan, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib memberikan pembinaan di tahun berikutnya. (5) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan kepada publik mengenai hasil e valuasi melalui sistem informasi dokumen l ingkungan h idup. (6) Standar penilaian Amdal dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PENDANAAN

← Pasal 66 · Semua pasal · Pasal 68 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.