Pasal 65 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi L S K Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan LSK Amdal tidak memenuhi ketentuan penetapan , pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia memberikan teguran tertulis untuk melakukan pemenuhan penetapan.
(3) Pemberian t eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal LPK Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menerbitkan rekomen dasi pembekuan penetapan L S K Amdal.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar Menteri menerbitkan pembekuan penetapan L S K Amdal.
(6) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) L S K Amdal dilarang melaksanakan s ertifikasi K ompetensi penyusunan Amdal.
- 43 -
(8) Dalam hal L S K Amdal telah melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Menteri mencabut pembekuan.
(9) Dalam hal L S K Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pencabu tan kepada Menteri.
(10) Berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Menteri mencabut penetapan LSK Amdal.
(11) Pembekuan dan pencabutan penetapan L S K Amdal diumumkan kepada publik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
← Pasal 64 · Semua pasal · Pasal 66 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.