Pasal 64 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi LPK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan LPK Amdal tidak melakukan pemenuhan akreditasi, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia memberikan teguran tertulis untuk melakukan pemenuhan akreditasi.
(3) Pemberian t eguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal LPK Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menerbitkan rekomendasi pembekuan akreditasi LPK Amdal.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar Menteri menerbitkan pembekuan akreditasi LPK Amdal.
(6) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) LPK Am dal dilarang melaksanakan pelatihan Kompetensi penyusunan Amdal.
(8) Dalam hal LPK Amdal telah melaksanakan ketentuan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) Menteri mencabut pembekuan.
(9) Dalam hal LPK Amdal tidak melaksanakan ketentuan teguran tertu lis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pencabutan kepada Menteri.
- 42 -
(10) Berdasarkan rekomendasi pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Menteri mencabut akreditasi LPK Amdal .
(11) Pembekuan dan pencabutan akreditasi LPK Amdal diumumkan kepada publik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
← Pasal 63 · Semua pasal · Pasal 65 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.