Pasal 63 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB V — PEMBINAAN DAN EVALUASI

(1) Menteri melakukan evaluasi kinerja kepada: a. LPK Amdal; b. LSK A mdal ; c. LPJP Amdal; dan d. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Evaluasi kinerja kepada LPK Amdal, LSK Amdal, dan LPJP Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan terhadap laporan yang disampaikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tahun) sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Dalam melakukan evaluasi, Menteri menugaskan pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan evaluasi terhadap LPK Amdal dan LSK Amdal. (5) Dalam melakukan evaluasi, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standarisasi dan instrumentasi lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan evaluasi LPJP Amdal. (6) Dalam melakukan evaluasi, Menteri menugaskan ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. - 41 -

← Pasal 62 · Semua pasal · Pasal 64 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.