Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Untuk memiliki akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 LPK Amdal mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis kepada Menteri melalui pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memuat paling sedikit informasi mengenai :
a. identitas LPK Amdal;
b. penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal;
c. pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi. .
e. ketersediaan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan
f. Sistem Manajemen Mutu .
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.