Pasal 58 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Kewenangan uji kelayakan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a , ayat (2) huruf a , dan ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; dan b. terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan konkuren, dilakukan oleh instansi yang menjalankan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

← Pasal 57 · Semua pasal · Pasal 59 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.