Pasal 57 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki: a. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) meliputi: - 38 - 1. dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha; dan 2. memenuhi standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) meliputi: 1. dilakukan oleh instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah; dan 2. memenuhi standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Persetujuan Pemerintah.

← Pasal 56 · Semua pasal · Pasal 58 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.