Pasal 59 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di p usat , provinsi, atau kabupaten/kota, wajib melaporkan: - 39 - a. kinerja penilaian Amdal secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) (satu) tahun sekali kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setiap melakukan penilaian Amdal melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup; dan b. kinerja penyusunan Amdal oleh Penyusun Amdal yang telah mendapatkan Sertifikat Kompetensi kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup setiap pelaksanaan kali melakukan penilaian Amdal melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup. (2) Laporan penilaian Amdal dan kinerja pe nyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

← Pasal 58 · Semua pasal · Pasal 60 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.