Pasal 56 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana U saha dan/atau K egiatan : a. yang P erizinan B erusaha atau P ersetujuan P emerintah diterbitkan oleh p emerintah p usat ; b. berlokasi di: 1. lintas negara; 2. lintas provinsi ; dan/atau - 37 - 3. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas ; dan/atau c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur dan instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di p rovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana U saha dan/atau K egiatan : a. yang P erizinan B erusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur ; b. berlokasi di: 1. lintas kabupaten/kota yang berada dalam 1 (satu) provinsi ; dan/atau 2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas ; dan/atau c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan. (3) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana U saha dan/atau K egiatan yang P erizinan B erusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota.

← Pasal 55 · Semua pasal · Pasal 57 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.