Pasal 52 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Menteri menugaskan ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(2) Ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan lengkap dan benar, ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak lengkap dan diperlukan penguatan terhadap susunan keanggotaan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diusulkan, ketua Lembaga Uji Kelayakan dapat menambahkan ahli bersertifikat untuk memperkuat keanggotaan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(5) Terhadap permohonan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diperkuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(6) P enerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat ( 5 ) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mendapatkan penugasan dari Menteri.
- 36 -
← Pasal 51 · Semua pasal · Pasal 53 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.