Pasal 51 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Untuk memperoleh penetapan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1):
a. Direktur Jenderal;
b. gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi; atau
c. bupati/wali kota melalui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, mengajukan permohonan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan :
a. surat keputusan pengangkatan :
1. pejabat administrator ; atau
2. pejabat fungsional tertentu setara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun , untuk posisi sebagai ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ;
- 34 -
b. surat keputusan pengangkatan :
1. pejabat pengawas ; atau
2. pejabat fungsional tertentu setara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun , untuk posisi kepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ;
c. surat pengajuan daftar nama Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota; dan
d. tanda bukti ahli bersertifikat dari Menteri untuk ahli bersertifikat.
(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, untuk anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dilengkapi dengan surat keterangan pemenuhan persyaratan 5 (lima) orang anggota dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan d an pengelolaan lingkungan hidu p sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a angka 1.
(4) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d untuk anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota dilengkapi dengan:
a. surat keterangan pemenuhan persyaratan 5 (lima ) orang anggota dari organisasi perangkat daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 3 ; dan
b. surat keterangan pemenuhan persyaratan 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 2 atau unit pelaksana teknis kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
- 35 yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota .
(5) 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf b dapat berasal dari penunjukan Lembaga Uji Kelayakan dan/atau usulan Direktur Jenderal, gubernur , atau bupati/wali kota .
← Pasal 50 · Semua pasal · Pasal 52 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.