Pasal 53 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan ayat ( 5 ) Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup . (2) Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan rekomendasi oleh ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

← Pasal 52 · Semua pasal · Pasal 54 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.