Pasal 50 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mengusulkan ahli bersertifikat dari daftar ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) untuk diusulkan sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
- 33 -
(2) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. ahli mutu udara;
b. ahli mutu air;
c. ahli mutu tanah;
d. ahli keanekaragaman hayati;
e. ahli kehutanan;
f. ahli sosial;
g. ahli kesehatan masyarakat;
h. ahli transportasi;
i. ahli geologi;
j. ahli hidrogeologi;
k. ahli hidrologi;
l. ahli kelautan; atau
m. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
← Pasal 49 · Semua pasal · Pasal 51 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.