Pasal 49 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. k etua; b. kepala sekretariat; dan c. angg ota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. pejabat administrator yang menangani Amdal; atau b. pejabat fungsional tertentu yang setara di instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun . (3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. pejabat pengawas yang menangani Amdal; atau b. pejabat fungsional tertentu yang setara di instansi Lingkungan Hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal p aling sedikit 2 (dua) tahun . (4) A nggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. yang berkedudukan di pusat terdiri atas : 1. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana U saha dan/atau K egiatan ; dan 2. paling sedikit 5 (lima) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan d an pengelolaan lingkungan hidup; dan - 32 - b. yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota terdiri atas: 1. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana U saha dan/atau K egiatan ; 2. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 3. paling sedikit 5 (lima) orang dari organisasi perangkat daerah setempat. (5) 5 (lima) anggota dari unsur kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 dan 5 (lima) anggota organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dengan ketentuan: a. terdiri dari 3 (tiga) orang telah lulus pendidikan dan pelatihan Amdal penilai dan 2 (dua) o rang telah l ulus pendidikan dan pelatihan Amdal penyusun; b. telah lulus pendidikan dan pelatihan Amdal dasar atau memiliki latar belakang Pendidikan Teknik lingkungan atau ilmu lingkungan atau program studi yang sejenis yang memiliki mata kuliah Amdal, dan telah berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun menilai Amdal; atau c. mempunyai pengalaman menilai Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir.

← Pasal 48 · Semua pasal · Pasal 50 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.