Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di: a. pusat; b. provinsi; atau c. kabupaten/kota. (2) Penetapan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari : a. Direktur Jenderal , untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b. gubernur , untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c. bupati/wali kota , untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (3) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. - 31 - (4) Pengusulan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan beban penilaian Amdal yang dilakukan.

← Pasal 47 · Semua pasal · Pasal 49 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.