Pasal 45 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam melakukan penilaian, dewan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) melakukan:
a. telaahan terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3 ) ; dan
b. penilaian terhadap kemampuan calon ahli bersertifikat dalam memahami konsep Amdal dan penilaian Amdal .
(2) Pedoman penilaian ahli bersertifikat oleh dewan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II I yang mer upakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 44 · Semua pasal · Pasal 46 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.