Pasal 44 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Dewan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 3 ) dibentuk oleh Menteri. (2) Dewan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri 7 (tujuh) orang praktisi dari perguruan tinggi yang memiliki pemahaman terkait k ajian dampak lingkungan hidup - 29 -

← Pasal 43 · Semua pasal · Pasal 45 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.