Pasal 46 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dewan penilai menyampaikan rekomendasi kep ada Menteri yang menyatakan :
a. dapat diterbitkan tanda ahli bersertifikat; atau
b. belum dapat diterbitkan tanda ahli bersertifikat.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri menerbitkan tanda ahli bersertifikat .
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penerbitan tanda ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
← Pasal 45 · Semua pasal · Pasal 47 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.