Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Menteri melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam melaksanakan penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup .
(3) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh dewan penilai.
← Pasal 42 · Semua pasal · Pasal 44 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.