Pasal 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat untuk menjadi anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup .
(2) Penetapan ahli bersertifikat oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan calon ahli bersertifikat oleh :
a. Direktur Jenderal;
b. g ubernur melalui organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi lingkungan hidup;
c. bupati/wali kota mel alui organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi lingkungan hidup;
d. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui undangan;
e. asosiasi keahlian; atau
f. inisiatif sendiri.
(3) Usu lan calon ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- 28 -
a. latar belakang pendidikan minimal sarjana;
b. pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian dampak lingkungan;
d. rekam jejak penilaian dokumen Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut;
e. tulisan ilmiah sesuai bidang keahliannya yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau internasional; dan/atau
f. rekomendasi dari asosiasi keahlian.
← Pasal 41 · Semua pasal · Pasal 43 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.