Pasal 41 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Ketentuan mengenai tugas dari struktur organisasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Penilaian Ahli Bersertifikat
← Pasal 40 · Semua pasal · Pasal 42 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.