Pasal 40 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dim a ksud dalam Pasal 38 ayat (2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertanggung jawab kepada dewan pengarah.
← Pasal 39 · Semua pasal · Pasal 41 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.