Pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Struktur organisasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: - 26 - a. dewan pengarah; b. ketua lembaga; c. sekretaris lembaga; d. kepala divisi ; dan e. anggota. (2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. k etua dewan pengarah, yang dijabat oleh Menteri ; dan b. a nggota dewan pengarah, dengan persyaratan: 1. memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas, dan mandiri; 2. tidak mempunyai hubungan finansial dengan pengusul Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan 3. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pengusul Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (3) Ketua lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup . (4) Sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh : a. pejabat tinggi pratama yang membidangi Amdal; atau b. pejabat yang setara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 3 (tiga) tahun . (5) Kepala divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; b. kepala divisi sertifikasi dan kapasitas Kompetensi; c. kepala divisi sistem informasi uji kelayakan; dan d. kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup . - 27 - (6) Kepala divisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional yang setara yang ditunjuk Menteri .

← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.