Pasal 38 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB IV — UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Menteri dalam: a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; b. melakukan sertifikasi ahli; c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat; d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup; e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

← Pasal 37 · Semua pasal · Pasal 39 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.