Pasal 37 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB III — LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUNAN ANALISIS
(1) Pimpinan LPJP Amdal yang telah mendapatkan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib melakukan pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standarisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit meliputi:
a. rekapitulasi pelaksanaan penyusunan Amdal ;
b. pelaporan tenaga tetap Penyusun Amdal; dan
c. pelaporan manajemen mutu dan pengendalian mutu.
(3) Rekapitulasi pelaksanaan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pemrakarsa;
b. identitas Penyusun Amdal; dan
c. judul kegiatan, lokasi, dan jangka waktu penyusunan Amdal.
- 25 -
(4) Tenaga tetap Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi sebagai ketua tim Penyusun Amdal; atau
b. memiliki Sertifikat Kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi sebagai anggota tim Penyusun Amdal. UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian Kesatu Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
← Pasal 36 · Semua pasal · Pasal 38 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.